TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA NEGARA
No
|
Nama
Lembaga Negara
|
Dasar
Hukum
|
Tugas
dan Wewenang
|
|
1
|
Majelis Permusyawaratan Rakyat
|
Pasal 2 UUD 1945 & Pasal 3 UUD 1945
|
1. Mengubah
serta menetapkan UUD.
2. Melantik
Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna
MPR.
3. Memutuskan
usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan
Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberikesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
4. Melantik
Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa
jabatannya.
5. Memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi
kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya
dalam waktu enam puluh hari.
6. Memilih
Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan
dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta wakil presiden
yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket
calon presiden serta wakil presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta
kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-
lambatnya dalam waktu 30 hari.
7. Menetapkan
peraturan tata tertib serta kode etik MPR.
|
|
2
|
Dewan Perwakilan Rakyat
|
Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 22 ayat (2) UUD
1945, Pasal 23 ayat (2) UUD 1945, Pasal 22D ayat (3) UUD 1945, Pasal 22E ayat
(2) UUD 1945, Pasal 24B ayat (3) UUD 1945, Pasal 24A ayat (3) UUD 1945,Pasal
14 ayat (2) UUD 1945, Pasal 11 ayat (2) UUD 1945
|
1. Membentuk
undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama
2. Membahas
dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
3. Menerima
dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang
berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah dan mengikutsertakan dalam pembahasannya dalam awal
pembicaraan tingkat I
4. Mengundang
DPD untuk melakukan pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh
pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
5. Memperhatikan
pertimbangan DPD atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan
RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan
tingkat I
6. Membicarakan
APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
7. Membahas
dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
8. Memilih
anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
9. Membahas
dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara
yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
10. Mengajukan,
memberikan persetujuan, pertimbangan / konsultasi, dan pendapat
11. Menyerap,
menghimpun, menampung dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat
12. Melaksanakan
tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
13. Membentuk
UUD yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama peraturan
pemerintah pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD
yang berkaitan dengan bidang tertentu dalam pembahasan
14. Menetapkan
APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
15. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN,serta kebijakan pemerintah
16. Memilih
anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
17. Membahas
dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara
yang disampaikan oleh BPK
18. Memberikan
persetujuan
kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
19. Membentuk
Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama.
20. Memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
21. Memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima
penempatan duta besar negara lain
22. Memilih
anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
23. Membahas
dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
24. Memberikan
persetujuan
kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
25. Memberikan
persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan
sebagai hakim agung oleh Presiden
26. Memilih
tiga orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk
diresmikan dengan keputusan Presiden
|
|
3
|
Dewan Perwakilan Daerah
|
Pasal 22D ayat (1), (2), (3) UUD 1945, Pasal23F ayat (1)
UUD 1945
|
1. Mengajukan
kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta
yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian
mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut..
2. Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama
3. Memberikan
pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
4. Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
5. Menerima
hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat
pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN
|
|
4
|
Presiden
|
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Pasal 5 ayat (1) dan (2 UUD
1945), Pasal 11 ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 UUD 1945, Pasal 13 ayat (1) UUD
1945, Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal
15 UUD 1945, Pasal 16 UUD 1945, Pasal 17 ayat 2 UUD 1945,
Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, Pasal 24C ayat (3)
UUD 1945
|
1. Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD
2. Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan
Angkatan Udara (AU)
3. Mengajukan
Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden
melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta
mengesahkan RUU menjadi UU.
4. Menetapkan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa)
5. Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri
6. Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan
persetujuan DPR
7. Membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
8. Menyatakan
keadaan bahaya
9. Mengangkat
duta dan konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan DPR
10. Menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
11. Memberi
grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
12. Memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
13. Memberi
gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
14. Meresmikan
anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
15. Menetapkan
hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan disetujui
DPR
16. Menetapkan
hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
17. Mengangkat
dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
|
|
5
|
Mahkamah Agung
|
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, Pasal 24A ayat (1) UUD 1945,
Pasal 24C ayat (3) UUD 1945
|
1. Mengadili
pada tingkat kasasi
2. Menguji
peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
3. Memberikan
pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan
rehabilitasi.
4. Mengajukan
tiga orang anggota
hakim konstitusi |
|
6
|
Mahkamah Konstitusi
|
Pasal 24C ayat (1) san (2) UUD 1945
|
1. Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum.
2. Wajib
memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3. Menguji
undang-undang terhadap UUD 19451.
4. Memutus
sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
UUD 1945.
5. Memutus
pembubaran partai politik
6. Memutus
perselisihan tentang hasil pemilu.
|
|
7
|
Komisi Yudisial
|
Pasal 24A ayat (3)) UUD 1945,Pasal 24B ayat (1) UUD 1945
|
1. Mengawasi
perilaku hakim
2. Mengusulkan
nama calon hakim agung.
|
|
8
|
Badan Pemeriksa Keuangan
|
1. Pasal
23E, 23F, 23G Undang-undang dasar 1945
2. Undang-undang
Republik Indonesia nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan
sebagai pengganti undang-undang republik Indonesia nomor 5 tahun 1973 tentang
badan pemeriksa keuangan.
3. Undang-undang
republik Indonesia nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara.
4. Undang-undang
republik Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
5. Undang-undang
republik Indonesianomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
|
1. Berwenang
mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD)
serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti
oleh aparat penegak hukum.
2. Mengintegrasi
peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke
dalam BPK.
|
|
Download Documentnya disini
Komentar
Posting Komentar